Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Kasus Gratifikasi Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus gratifikasi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Jun 2023, 11:11 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan

Liputan6.com, Medan AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus gratifikasi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik.

"Untuk gratifikasi, sudah jadi tersangka saudara AKBP AH. Ditetapkan pada Jumat, 9 Juni 2023, kemarin," kata Teddy di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Disinggung soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan, Teddy menyebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," ujarnya.

Mengenai kasus gudang BBM ilegal, selain AKBP Achiruddin Hasibuan, pihak kepolisian juga menetapkan Direktur Utama PT ANR, Edy dan mandor atau pengawas lapangan, Parlin, tersangka.

"Mudah-mudahan, besok segera sudah P-21," Teddy menuturkan.

 


Tidak Ditahan

Gudang BBM ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan, penganiaya Ken Admiral

Diungkapkan Teddy, tersangka Edy tidak ditahan karena mengalami depresi, dan sudah ada keterangan resmi dari dokter.

"Dia sakit linglung. Ada keterangan dari dokter, guncangan (depresi)," ujarnya.

Dalam kasus ini, PT ANR memilik izin dan terdaftar sebagai agen resmi PT Pertamina. Namun, di gudang BBM tersebut aktivitas usahanya yang ilegal.

"Solar yang diamankan di gudang itu, dokumen. Punya izin, tapi bukan di situ lokasinya. Izinnya, d Jalan Mustang, Medan," terangnya.


Sita Barang Bukti

Gudang BBM itu berada tidak jauh dari rumah pribadi AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral (Istimewa)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun megatakan, dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, disita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian 3 tangki besar dan barang bukti lainnya juga turut disita.

Teddy juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut.

"Iya, masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," Teddy menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya