Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS). Anggota Komisi III DPR Santoso menilai, Plate bisa membantu membuat kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang.
"Untuk jadi justice collaborator itu kan ada syarat-syaratnya, dan kalau syaratnya dipenuhi, beliau bisa jadi justice collaborator maka menjadi kewajiban untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam korupsi mega skandal BTS ini agar jadi terang," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Politikus Demokrat ini menilai, kasus dugaan korupsi itu bisa segera terbingkar siapa saja pihak yang terlibat apabila Plate menjadi justice collaborator.
"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar, rakyat juga menginginkan apa yang jadi kendala sehingga kasus ini belum terbongkar dan jika jadi justice collaborator, saya yakin akan disampaikan oleh beliau siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," kata Santoso.
Soal peluang terungkapnya dugaan aliran dana ke parpol, pasca Plate menjadi justice collaborator, Santoso mengaku kemungkinan itu bisa saja terjadi.
"Kemungkinan itu bisa saja terjadi," pungkas dia.
Sebelumnya, Plate menyebut siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin 12 Juni 2023.
Johnny G. Plate Ingin Ungkap Pihak-pihak yang Terlibat Korupsi BTS 4G
Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.
Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.
Advertisement