Hore, Industri Perfilman Bakal Dapat Insentif Pajak

Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Jun 2023, 12:30 WIB
Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. : pixabay.com / Free-Photos

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

"Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, dikutip Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

"Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman)," katanya.

Dimanfaatkan Pemerintah Daerah

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. "Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik," katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

"Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik," kata dia.

"Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan," sambungnya.

Dukungan Pemerintah

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

"Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum," kata dia.


Setoran Pajak Digital PPN PMSE Capai Rp 12,57 Triliun, Disumbang 151 Pemungut

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

 


Bukti Pungut

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Disamping itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya