Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Jalani Sidang Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 13 Jun 2023, 12:57 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mario Dandy Satriyo tampak mengenakan atasan dan bawahan hitam, sementara Shane Lukas mengenakan atasan putih dan bawahan hitam. Keduanaya mengenakan masker hitam dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tak lama setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, pengacara Shane memohon agar majelis hakim sidang digelar secara terpisah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penasihat hukum Shane Lukas memohon kepada majelis hakim agar sidang kasus penganiayaan David Ozora dipisah dengan Mario Dandy Satriyo. Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Shane dalam sidang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tim hukum Shane meminta sidang dipisah karena khawatir tidak mendapat kebebasan untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi yang diperiksa di sidang hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Jadi kami tidak mau terpengaruh pemeriksaan ini khusus ke pasal pokok perkara. Sehingga tidak ada kebebasan, kami untuk mencari kebenaran materil di persidangan ini," kata tim hukum Shane. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hakim Alimin pun menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Dalam hal ini, jaksa meminta majelis hakim tetap menggabungkan persidangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Kami minta untuk pemeriksaan saksi digabung majelis. Mengingat saksi dan ahli yang kami panggil ini kalau sudah dua kali dipanggil, takutnya kami susah menghadirkan lagi," ucap jaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara itu, kehadiran ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di persidangan dikonfirmasi oleh pengacara David, Melissa Anggraeni. Menurut Melissa, Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya