Deretan Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora Saat Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Saat memberikan kesaksiannya di sidang Mario Dandy, Jonathan Latumahina mengungkapkan sejumlah keanehan yang ia temukan selama proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Jun 2023, 12:34 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selata pada Selasa (13/6/2023).

Saat memberikan kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan sejumlah keanehan yang ia temukan selama proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Yang pertama, kata Jonathan, yaitu ketika dirinya mengurus asuransi untuk perawatan David di rumah sakit. Saat itu, pihak asuransi menolak klaim premi yang diajukan Jonathan Latumahina.

"Ketika urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak? Karena setahu saya asuransi David bisa meng-cover semua," ungkap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan alasan pihak asuransi menolak klaim tersebut. Jonathan menjawab bahwa alasan asuransi ditolak karena David dianggap memulai perkelahian dengan pelaku Mario Dandy.

"Saya tanya siapa yang tulis ini. Bukan dari kita pak, iya siapa. Dari polsek pak. Orangnya siapa? Kalau kronologi seperti ini memang dari kepolisian. Tapi akhirnya kita urus dibantu oleh Melisa, lawyernya David. Kemudian dari pihak RS akhirnya bisa approve asuransi," ucap Jonathan.

Keanehan yang kedua, kata Jonathan, ketika barang bukti mobil milik Mario Dandy yang diamankan di Polsek Pesanggrahan tiba-tiba menghilang. Ia mengaku, mendapat informasi tersebut dari saksi Rustam Atala.

Ketika itu, Jonathan dikirim foto mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy sekira pukul 14.00 WIB. Namun tak lama berselang, mobil berplat nomor B 120 DEN itu menghilang dari Polsek Pesanggrahan. Setelah mobil kembali, plat nomornya berubah.

"Rustam cerita, saya tanya polisi di sini, mobilnya baru saja dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah, apakah Polsek demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai untuk pelaku. Pas balik plat nomornya berubah. Mobil yang bawa AG, 15 tahun bisa nyetir," tambah Jonathan.

Keanehan selanjutnya, tutur dia, ketika pemberkasan kasus di Polsek Pesanggrahan. Jonathan mendapat informasi, ketika itu para pelaku yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG malah sedang asyik bermain gitar di ruang pemeriksaan.

"Saya juga dapat informasi, yang ngomong ini Mario Dandy, tenang aja, kalian (Shane dan AG) enggak akan kena. Nanti diurusin sama Papa (Rafael Alun Trisambodo), aku aja paling 2 tahun 8 bulan," tutur Jonathan.

Jonathan menganggap bahwa keanehan-keanehan itu membuat dirinya semakin yakin untuk mengawal kasus penganiayaan sampai tuntas. Dengan tegas ia menyatakan akan melawan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus tersebut.

"Hal-hal remeh ini yang menurut saya layak dilawan," kata Jonathan.


Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.

Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.

Lanjut Jaksa mengatakan pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya