Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Rezky Aditya. Keputusan ini juga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat memastikan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Oleh karena itu, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.
Advertisement
Tidak puas dengan putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Rezky.
"Menolak," demikian singkatnya amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resminya pada Selasa (13/6/2023).
Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini adalah Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sementara itu, Firman Jaya bertindak sebagai panitera pengganti. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Rezky Aditya Drajatmoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani adalah pihak yang dituntut.
Dengan penolakan ini, Rezky Aditya tetap diakui sebagai ayah dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Keputusan ini mengakhiri polemik seputar tanggung jawab yang sebelumnya ditentang oleh Rezky Aditya.
Advertisement
Permasalahan
Permasalahan ini dimulai ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui anak yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, Rezky menolak untuk mengakui hal tersebut. Akhirnya, Wenny mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban untuk memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA, tetapi kewajiban tersebut ada pada Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatannya," papar majelis PN Tangerang.