Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi putranya saat ini yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). Menurut Jonathan, David masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas mulai dari mandi hingga memakai celana.
Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri," kata Jonathan dilansir dari Antara, Selasa (13/6/2023).
Jonathan menambahkan, saat ini keperluan David untuk mandi masih dibantu perawat yang siap dalam waktu 24 jam. Serta juga disediakan ahli fisioterapi sebagai penanganan kondisi medis untuk mempertahankan kekuatan serta kelenturan otot David Ozora usai menjalani operasi patah tulang.
"David sekarang yang kelihatan sudah bisa berjalan tapi kekuatannya hanya delapan menit setelah itu tiba-tiba jatuh," tambahnya.
Dalam persidangan, disebutkan David menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.
Kendati demikian, Jonathan menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menegaskan, terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.
"Tentang nilai dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku merasakan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," tutupnya.
Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).
Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima saksi aja dulu dari keluarga anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya.
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.
Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.
Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.
Lanjut Jaksa mengatakan pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.
Advertisement