BSKDN Susun Aturan Tata Kelola Jabatan Analis Kebijakan 

Penyusunan tata kelola jabatan analis kebijakan di Kemendagri dan Pemda sejalan dengan peran penting Analis Kebijakan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2023, 19:07 WIB
BSKDN saat menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Kepmendagri terkait Tata Kelola JFAK di Lingkungan Kemendagri, Selasa (13/6/2023). (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Jakarta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sejalan dengan peran penting Analis Kebijakan dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

Pesan itu disampaikan Sekretaris BSKDN Kurniasih saat mewakili Kepala BSKDN dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Kepmendagri terkait Tata Kelola JFAK di Lingkungan Kemendagri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BSKDN pada Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Kurniasih menjelaskan bahwa meski peran Analis Kebijakan sangat penting, namun belum ada peraturan spesifik yang mengatur tata kelola JFAK . Hal itu menyebabkan kesimpangsiuran informasi bagi pengampu JFAK dalam melaksanakan tugas, khususnya di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah. "Khawatirnya hal ini akan berdampak pada kualitas rekomendasi kebijakan pemerintahan dalam negeri yang dihasilkan," tuturnya.

Selain itu, tambah dia, pembinaan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi tugas dan fungsi (Tusi) BSKDN yang meliputi kepegawaian pada perangkat daerah, termasuk pembinaan terhadap tata kelola jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan jumlah Pejabat Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) per 4 Juni kurang lebih 1.087. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah setiap tahunnya. "Kami berpandangan perlu adanya unit di internal Kemendagri dan pemerintah daerah yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pembinaan JFAK," tambahnya.

Kurniasih berharap, LAN selaku instansi pembina dapat mendukung Kemendagri khususnya BSKDN untuk menjadi leading sector dalam melakukan pembinaan terhadap JFAK. "Sehingga kita dapat memastikan adanya peningkatan profesionalisme, kapasitas dan kualitas kebijakan dalam negeri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo W. Utomo. Dia mengatakan, perubahan organisasi dan birokrasi dari struktural menjadi berbasis kompetensi, telah mendorong semakin banyaknya jabatan fungsional.

Perubahan yang sangat masif tersebut membawa banyak pertanyaan termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan JFAK. Pertanyaan semakin bertambah seiring dengan belum adanya peraturan spesifik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur hal tersebut. Kondisi itu menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dalam mendukung profesionalisme maupun karier bagi para pejabat fungsional terutama analis kebijakan. "Lahirnya draf kebijakan yang diinisiasi oleh BSKDN ini memiliki urgensi yang sangat tinggi," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya