Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan Iptu MIP telah melanggar aturan dan norma sebagai anggota polisi. Akibatnya, yang bersangkutan kini disanksi penempatan khusus atau patsus.
Sanksi dijatuhkan akibat Iptu MIP kedapatan berselingkuh dengan seorang janda. Tidak hanya itu, Iptu MIP juga diyakini telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri sahnya yang berindial AHS.
Advertisement
“Hukuman ini berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip Rabu (14/6/2023).
Ramadhan mejelaskan, sanksi patsus terhadap Iptu MIP akan berlangsung selama 21 hari. Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.
“Setelah patsus Iptu MIP akan menjalani sidang KKEP," ungkap Ramdhan.
Ramadhan memastikan, dokumen, berkas serta penjadwalan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sedang dikerjakan oleh Divisi Propam Polri.
Diketahui, Iptu MIP adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus pelanggaran aturan dan norma yang bersangkutan dilaporkan langsung oleh AHS.
Punya 2 Anak
AHS meyakini, sang suami sudah main gila dengan janda berinisial AM. Padahal, Iptu MIP sudah memiliki dua anak yang tinggal di Medan. Kesalahan Iptu MIP menurut AHS bukan hanya meninggalkan keluarga demi janda, namun juga membuat 12 video asusila yang diduga bersama AM.
Ulah perbuatan yang diketahui AHS, Iptu MIP naik pitam dan belaku kasar. Salah satu kejadiannya adalah melempar bubur panas dengan cabai kepada AHS.
AHS berharap, dengan laporan yang dilayangkan kepada Polri maka hukuman setimpal dapat diberikan. Sebab imbas prahara ini rumah tangga AHS dengan MIP menjadi berantakan.
Advertisement