Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat yang dianggap tak wajar. Kini, tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyasar harta tak wajar pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perhubungan (Kemenhub) mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu, ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ, tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Pahala menjelaskan sudah ada beberapa pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa hartanya oleh pihaknya. Namun Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.
"Di Ditjen Minerba dong. Kemenhub sudah ada, kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil," kata Pahala.
Dalam klarifikasi LHKPN, KPK sudah memproses dan menjerat dua pejabat, yakni eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK Selidiki Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara
Teranyar, KPK juga tengah menyelidiki harta janggal Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. KPK menduga ada kejanggalan dalam hartanya.
"Itu dipaparin pimpinan dan naik ke penyelidikan. Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).
Pahala menyebut, salah satu kejanggalan dari harta Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh yakni lantaran pihaknya mendapatkan informasi adanya kepemilikan aset atas nama sang anak.
"Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu, beli resort berapa hektare pada saat itu, mungkin dia masih 21 atau 22 tahun," kata Pahala.
Meski demikian, Pahala belum berani menyimpulkan apakah kejanggalan tersebut terindikasi dengan tindak pidana korupsi atau bukan.
"Enggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," tandasnya.
Advertisement