Jokowi: Ekspor Pasir Laut Tak Ada Hubungannya dengan Investasi Singapura

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara lagi soal dibolehkannya ekspor pasir laut.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 14 Jun 2023, 13:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara lagi soal dibolehkannya ekspor pasir laut. (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara lagi soal dibolehkannya ekspor pasir laut. Dia membantah mengenai isu kalau bolehnya ekspor pasir laut ada kaitannya dengan kemulusan investasi Singapura ke IKN Nusantara.

Diketahui, Singapura disebut-sebut jadi satu negara yang menjadi pasar ekspor pasir laut. Sementara itu, Singapura juga disebut jadi salah satu negara yang akan menanamkan investasinya ke dalam negeri.

"Nggak, nggak, nggak ada hubungannya," ujar Jokowi saat ditemui di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dia menegaskan, aturan yang diterbitkan menekankan pada pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Salah satunya, yang mengganggu pelayaran kapal.

"Ini sebetulnya yang di dalam perpres itu adalah pasir sedimen lho, yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga trumbu karang," katanya.

Sudah Dibahas Lama

Jokowi menyampaikan, pembahasan mengenai hasil sedimentasi di laut ini sudah menjadi pembicaraan di kabinetnya sejak lama. Salah satu yang jadi bahasan adalah ekspor pasir laut tadi.

"Ini rapatnya udah lama sekali, bolak balik, karena nanti arahnya ke situ," imbuhnya.

Informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan pada pemanfaatan pasir laut di dalam negeri. Termasuk untuk reklamasi dan proyek-proyek yang dinilai perlu.

 


Kata Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat secara virtual menyampaikan keynote speech sekaligus membuka acara Pekan Nasional (PENAS) Petani-Nelayan XVI-2023, Sabtu (10/6/2023). (Dok. Kemenko Perekonomian)

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak ada hubungannya antara izin ekspor pasir laut dengan memuluskan investasi Singapura. Dia hanya menyebut kalau Singapura menjadi salah satu pasar ekspor pasir laut.

"Tidak berkaitan. (Singapura) salah satu pasar," katanya singkat.

Dia menekankan aturan yang diterbitkan Jokowi merujuk pada pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Terkhusus untuk kepentingan dalam negeri.

"Tadi kan pak presiden sudah mneyampaikan bahwa itu utk sedimentasi. Tentunya reklamasi itu bisa dalam negeri bisa di ekspor," jelasnya.

 


Kata Menteri KKP

Nantinya Tim Kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi. Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya negeri tetangga Singapura.

"Nggak adalah ke situ," tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menteri Trenggono menerangkan, kebijakan ekspor pasir laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut.

"PP nya itu kan ekspor (pasir laut) apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhin. Ya kan?," terangnya.

 


Banyak Reklamasi

Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Menurutnya, saat ini banyak kegiatan reklamasi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain Jawa Timur, Batam, hingga wilayah dekat IKN Nusantara.

"Coba liat reklamasi di Indonesia kan banyak, ada di daerah Jatim, dekat IKN juga ada, Batam juga luar biasa, dekat Jakarta juga. Kan banyak sekali," tekannya.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut guna mengatasi potensi kerusakan lingkungan. Mengingat, kegiatan penambangan pasir dilakukan dari hasil sedimentasi.

"Itu kan dari mana bahannya (reklamasi). Kalian gak pernah cek. Ini yang kita atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasi harus dari segementasi supaya gak rusak lingkungannya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya