Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkait dengan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penelusuran kali ini dilakukan di Manado berdasarkan informasi dari 13 saksi yang diperiksa Selasa, 13 Juni 2023.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Ali kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Ali menambahkan, 13 orang saksi yang diperiksa berasal dari kalangan wiraswasta yang bertama Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
Meski merinci nama-nama tersebut, soal latar belakang usaha dari mereka tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ali. Termasuk pertanyaan apa yang disampaikan penyidik kepada mereka.
Namun demikian, Ali memastikan KPK tidak akan berhenti menelusuri aliran uang panas yang diduga masih disembunyikan Rafael Alun.
"Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," Ali menandasi.
Uang Gratifikasi Mengalir ke Perusahaan Rafael Alun
Sebagai informasi, dugaan sementara uang gratifikasi RAT diterima melalui perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun.
Sebab kepada wajib pajak yang bermasalah, Rafael Alun akan merekomendasikan perusahaanya tersebut. Sementara ini, KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Advertisement