Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap rencana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memiliki layanan syariah. Layanan ini akan dibuka secara nasional.
Dia bilang, mengenai rencana ini masih terus dibahas dengan sejumlah pihak terkait, termasuk juga manajemen BP Jamsostek. Dia menyebut ini menjadi tambahan layanan yang bisa didapat oleh pekerja.
Advertisement
"Artinya dari sisi BPJS Ketenagakerjaan kan memang ada keinginan terutama didalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan didalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran manajemen benefit atau manfaat itu juga dilaksanakan dengan prinsip syariah," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Salah satu yang jadi manfaatnya, kata Menkeu, akan ada tambahan pilihan layanan. Pada saat yang sama, pekerja yang mengambil layanan ini akan mendapat tambahan keyakinan pengelolaan dengan prinsip syariah.
"Jadi ini akan memberikan tambahan keyakinan maupun juga pada saat terutama instrumen yang bisa dicanangkan dari BPJS didalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja," sambungnya.
Dia menerangkan, mengenai layanan ini, nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosialisasi secara luas. "Nanti BPJS yang akan melakukan sosialisasi," ujarnya.
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan
Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan kinerja positif dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja. Sedangkan, untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri memberikan apresiasinya kepada manajemen dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan timeline yang disepakati. Ia berharap agar ke depan, proses audit dapat dilakukan dengan lebih efektif dengan tetap mempertahankan kualitas.
"Atas dukungan semua pihak, proses audit laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati," jelasnya dalam kegiatan Public Expose yang digelar di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
"Hasil opini KAP pada laporan tahunan ini telah memenuhi target indeks capaian kinerja (ICK) BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJSN dan dalam 3 tahun terakhir telah memenuhi harapan," tambah Zuhri.
Advertisement
Genjot Jumlah Peserta
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, BPJS Ketenagakerjaan justru sukses mendorong jumlah kepesertaan di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tumbuh sebesar 69,04 persen dari periode sebelumnya, menjadi 6 juta peserta.
"Angka ini merupakan pertumbuhan yang terbesar selama 9 tahun terakhir. Capaian ini tidak lepas dari strategi BPJS Ketenagakerjaan yang fokus mengembangakan sistem keagenan serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan," paparnya.
Anggoro menyebutkan selama tahun 2022 Dana Jaminan Sosial (DJS) tumbuh dengan sangat baik. Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) mengalami peningkatan sebanyak 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini pun mampu dicapai meski pembayaran klaim ikut naik sebesar 15 persen.
"DJS mampu tetap tumbuh positif berkat dana dan hasil investasi DJS yang masing-masing meningkat 14 persen YoY," katanya.
"Kami ingin menyampaikan di tahun 2022 kita tidak hanya tumbuh secara kinerja sesuai dengan target tapi juga kita punya pencapaian-pencapaian nasional dan global semata-mata untuk meningkatkan kualitas untuk perlindungan pekerja Indonesia," jelas Anggoro.
Ia juga menjelaskan bahwa capaian selanjutnya yang diraih, yakni dari sisi manfaat kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT).