Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tengah bersiap mencabut status kedaruratan COVID-19. Pengumuman nasib pencabutan dari status kedaruratan ini akan disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu ke depan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, proses pencabutan status darurat COVID-19, dimulai dengan protokol kesehatan (prokes) dilepas perlahan-lahan.
Advertisement
Pelepasan prokes seperti penggunaan masker yang berganti "tidak lagi wajib" atau menjadi "pilihan" sesuai kebutuhan individu masing-masing sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Nah itu, bagian proses ke sana. Jadi, kan kita sudah cabut dulu pembatasan kegiatan masyarakat, prokes lepas pelan-pelan," terang Nadia saat berbincang Health Liputan6.com baru-baru ini.
"Syarat vaksinasi juga nanti lepas jadi fakultatif (boleh memilih)."
Tetap Sediakan Vaksin COVID-19
Adanya vaksinasi yang mungkin dapat bersifat fakultatif, lanjut Nadia, vaksin COVID-19 tetap akan disediakan oleh pemerintah.
"Karena ada beberapa negara di luar negeri kan. Kalau orang mau umrah itu kan masih harus pakai vaksin. Masih syaratin vaksin COVID, enggak mungkin kan kita enggak cover, enggak kita sediain," katanya.
"Jadi buat negara-negara yang masih mewajibkan seperti itu, kita masih siapkan vaksin COVID-19."
Pembiayaan COVID dapat Berubah ke Depannya
Siti Nadia Tarmizi menambahkan, ketika protokol kesehatan dilepas bertahap, maka pembiayaan COVID dapat berubah ke depannya.
Apakah pembiayaan COVID akan berbayar atau tidak? Nadia menjawab, hal itu belum diputuskan.
"Nanti kalau sudah semua (prokes) itu secara bertahap dilepas, kita tarik ketahanan kesehatan termasuk pembiayaan tadi," jelasnya.
Pembiayaan berbayar? Belum, sekarang belum."
Pembiayaan COVID Masih Diklaim BPJS Kesehatan
Terkait pembiayaan pasien COVID, Nadia menuturkan, saat ini mekanisme masih diklaim BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit mengklaim ke BPJS Kesehatan, kemudian pembayaran uangnya bersumber dari uang Pemerintah.
"Sekarang kan sudah dibayar lewat BPJS, uangnya uang pemerintah, belum masuk mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seperti itu," tuturnya.
"Kalau dulu orang punya BPJS, enggak punya BPJS kan, pasti dibayar. Kalau dulu rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes. Sekarang kan diklaim BPJS, sumber uang Pemerintah."
Advertisement
Prokes Masa Transisi Endemi
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mana penggunaan masker tak lagi wajib, antara lain:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi
Putuskan Masuk ke Endemi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan Indonesia akan segera masuk ke status endemi COVID-19. Ia akan segera mengumumkan dalam waktu satu hingga dua pekan kedepan.
"Sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi di Kantor BPKP Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Ia memastikan status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan ini. Jokowi menilai kasus COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah mulai melandai.
"Ya, (proses transisi) ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," jelasnya.
Jokowi menyampaikan jumlah kasus beberapa hari terakhir hanya 217, dengan kasus aktif 10.200. Kemudian, kata dia, capaian vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga sudah diatas 452 juta dosis.
"Sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi," tuturnya.
Advertisement