Waspada Aliran Cuci Uang di E-Commerce

Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.

oleh Shinta Anggundini Norevfa diperbarui 14 Jun 2023, 17:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya