Liputan6.com, Jakarta Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.
Waspada Aliran Cuci Uang di E-Commerce
Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.
diperbarui 14 Jun 2023, 17:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Menangis Artinya: Mengungkap Makna di Balik Air Mata dalam Tidur
Hari Ibu 2024 Tanggal Berapa? Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
7 Rekomendasi Film yang Membuatmu Ingin Segera Pergi Berlibur
Turis di Taiwan Disenggol Kereta Saat Selfie di Dekat Rel, Agen Perjalanannya Didenda Rp102 Juta
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal?
81,4 Juta Pelanggan PLN Bisa Dapat Diskon Listrik 50%, Siapa Saja?
Pakai Kosmetik Mengandung Merkuri Selama Hamil Picu Risiko Anak Lahir dengan Disabilitas
Format NBA All-Star 2025 Diubah, Pakai Mini Turnamen Libatkan 4 Tim
Kemenaker Harap Setiap Perusahaan Patuhi Aturan Kuota 1 Persen untuk Penyandang Disabilitas
16 Arti Mimpi Naik Kapal, Pertanda Baik atau Buruk?
Papeda Khas Papua, Potensi Gizi Seimbang di Balik Sajian Tradisional Nusantara
Tiliaya, Kue Tradisional Gorontalo yang Sarat Nilai Filosofis dan Ritual Adat