Polresta Banyuwangi Amankan 65 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru

Sebanyak 65 pelaku kejahatan diamankan Polresta Banyuwangi selama Operasi Sikat Semeru pada 15-26 Mei 2023. Dari 65 pelaku tersebut, hanya 15 orang yang dipamerkan dalam pers rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (14/6/2023).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 15 Jun 2023, 08:00 WIB
Polresta Banyuwangi hadirkan puluhan pelaku kejahatan yang berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Semeru 2023 (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 65 pelaku kejahatan diamankan Polresta Banyuwangi selama Operasi Sikat Semeru yang berlangsung pada 15-26 Mei 2023.

Dari 65 pelaku tersebut, hanya 15 orang yang dipamerkan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (14/6/2023).

"Yang kita tunjukkan ini hanya beberapa orang tersangka, karena sebagian sudah tahap dua," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Deddy menjelaskan, 65 tersangka diamankan dalam kurun waktu 12 hari selama Operasi Sikat Semeru 2023.

"Selama Operasi Sikat Semeru 2023, terdapat 120 laporan polisi dengan 65 tersangka yang berhasil ditangkap," jelas Deddy.

Hasil ungkap kasus ini, kata Deddy, merupakan kerja keras Satreskrim Polresta Banyuwangi dan polsek jajaran.

Adapun rinciannya, Curat 67 LP dengan 47 tersangka, 9 tersangka dari 38 LP Curanmor, Curas 11 LP dengan 7 tersangka, Street Crime 2 LP, dan kasus sajam 2 LP dengan 2 tersangka.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolresta Banyuwangi.

"Ada 27 item barang bukti yang kita amankan, diantaranya 2 unit mobil, 13 unit motor, 20 unit handphone berbagai merek, 7 buah kunci T, hingga uang tunai sebanyak Rp 6,6 juta," tambahnya.

Khusus kasus curat atau pencurian dengan pemberatan, lanjut Deddy, para pelaku melancarkan aksinya di areal pemukiman, pertokoan, perkantoran dengan cara merusak pintu, mencongkel jendela, dan memanjat pagar.

"Pelaku beraksi saat malam hari, ketika kondisi rumah atau toko dalam keadaan sepi ditinggal pemiliknya," ucapnya.


Salah Satu Tersangka Sudah Beraksi di 20 TKP

Sementara kasus Curas, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan baik menggunakan tangan kosong maupun dengan berbekal senjata tajam.

Sedangkan untuk kasus curanmor, para pelaku menggasak kendaraan dengan cara merusak rumah kunci menggunakan Kunci T. Mereka menyasar kendaraan roda dua dan empat yang terparkir di areal pertokoan, pemukiman dan tempat-tempat umum lainya. 

"Salah satu tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Inisialnya H. Dalam kurun satu setengah tahun, dia sudah beraksi di 20 TKP," bebernya.

Infografis bulu tangkis. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya