Liputan6.com, Jakarta Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti evaluasi penilaian indeks reformasi hukum (IRH) oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham.
Kepala BSK Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta menyampaikan jika Kemenkumham diamanatkan untuk menyelenggarakan penilaian IRH dengan tingkat partisipasi seluruh peserta diharapkan sebesar 100%.
Advertisement
Hingga awal Juni 2023, jumlah partisipasi aktif penilaian IRH dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia baru mencapai188 dari 546 wilayah atau setara dengan 34,43%.
“Maka perlu dukungan seluruh Kanwil Kemenkumham, untuk meningkatkan keikutsertaan pemerintah daerah” ujar Ambeg, Rabu (14/6/2023).
Ambeg juga menjelaskan dalam implementasi reformasi birokrasi tematik, Kemenkumham berperan sebagai leading institution dalam membentuk dan memperbaiki regulasi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan investasi.
“Target pada tahun 2024, IRH seluruh instansi pemerintahan dapat berpredikat baik. Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam penilaian mandiri IRH kepada seluruh Pemda,” ungkap Ambeg.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya menyambut baik terkait langkah yang dilakukan BSK.
"Diharapkan, nantinya tata kelola birokrasi dapat berdampak, serta meningkatkan competitiveness index atau indeks daya saing," Harun menimpali.
Selanjutnya menurut Harun ada empat variabel yang harus dipahami terkait penilaian IRH yakni tingkat koordinasi, kompetensi ASN, kualitas perundang-undangan, dan database.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Eva Gantini, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Suherman, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Kepala Subbidang Pengkajian Litbang Hukum dan Hak Asasi Manusia Poppy Rinafany, serta JFT perancang.