Rommy PPP: Jika Sistem Pemilu Tertutup, Demokrasi Akan Berbasis Nilai dan Gagasan

Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Romahurmuziy (Rommy) menyatakan ia siap bila keputusan sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jun 2023, 10:02 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M. Romahurmuziy (Foto: Liputan6/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  

Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Romahurmuziy (Rommy) menyatakan ia siap bila keputusan sistem pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup.

“Jika tetap terbuka, maka demokrasi kita akan semakin kapital based dan para anggota parlemen akan lebih banyak berlatar pengusaha. Tapi jika tertutup, demokrasi kita akan lebih berbasis nilai dan gagasan,” kata Rommy saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Rommy berharap MK bisa memutuskan dengan bijaksana sehingga membacakan keputusan terbaik.

“Harapan PPP, MK memutuskan yang terbaik untuk demokrasi Indonesia ke depan. Di tangan MK lah arah masa depan demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang putusan terkait sistem pemilu itu digelar MK pada Kamis, 15 Juni 2023. Apakah diputuskan menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Sudah, Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 bersama dengan lima perkara lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

UU Pemilu Diuji

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 nanti. Para pemohon mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilu.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.     ReplyForward

2 dari 2 halaman

MK Putuskan Soal Uji Materi Sistem Pemilu Hari Ini, KPU Siap Hadir

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, putusan akan dibacakan pagi ini di Gendung MK.

“Pengucapan putusan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam agendanya, seperti dikutip Kamiz (15/6/2023).

Putusan ini dibacakan usai para hakim MK yang berjumlah sembilan orang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan usai para hakim MK mendengar keterangan para saksi terkait beleid yang diujikan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan hadir secara daring untuk mendengarkan putusan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Hadir daring,” singkat Hasyim.

Infografis Ragam Tanggapan Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya