Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Jokowi mengatakan, dia kerap mengingatkan jajaran menterinya untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
"Tanyakan ke sana. Kan bolak-balik saya sampaikan hati-hati mengelola keuangan negara karena yang kita kelola di tingkat kementerian ini gede banget harus diawasi harus dikontrol harus dicek. Bolak-balik saya sampaikan sekecil apapun," jelas Jokowi di Pasar Menteng Pulo Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Jokowi enggan menanggapi soal adanya unsur politik dalam kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, menteri dari Partai Nasdem itu. Jokowi menyampaikan hal tersebut merupakan urusan penegak hukum.
"Itu urusannya siapa. Kalau urusan penegak hukum tanyakan ke penegak hukum lah jangan ke saya," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Saat ini masih proses lidik (penyelidikan)," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan yang dimulai pada awal 2023 ini menyeret pejabat tinggi di Kementan. Dugaan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan kasus ini. Ali menyebut tim lembaga antirasuah sudah mengklarifikasi beberapa pihak.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali, Rabu (14/6/2023).
Ali menyebut kasus ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima KPK yang kemudian ditindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Beredar Isu Syahrul Yasin Limpo Terlibat
Beredar kabar hari ini KPK bakal menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Kabar itu diungkap akun Instagram @pedeoproject.
Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagaram @pedeoproject.
Namun, KPK sendiri belum mengungkapkan soal keterlibatan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi ini.
Advertisement
KPK Tepis Tudingan Motif Politis di Balik Pengusutan Korupsi di Kementan yang Seret Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan politis dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK juga menyatakan tak terpengaruh dengan tudingan tersebut.
"Dari awal kami pun sangat sadar, semua yang dikerjakan KPK saat ini akan selalu dikaitkan dengan politik, tapi kami tak akan terpengaruh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Ali memaklumi kinerja lembaga antirasuah dikait-kaitkan dengan politis karena dalam waktu dekat akan masuk tahun politik 2024. Namun, Ali meminta masyarakat menyudahi narasi KPK politis.
Ali menegaskan, setiap penanganan kasus selalu diawali dengan kecukupan alat bukti. Jika alat bukti tak tercukupi, maka KPK tak bisa menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," kata Ali.
Ali menyebut sudah banyak kasus yang ditangani lembaga antirasuah dan dikait-kaitkan dengan politik. Namun semua kasus itu berhasil naik ke persidangan dan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," Ali menandaskan.