Saksi Sebut Mario Dandy Cs Nyelonong Masuk Perumahan Tanpa Izin

Mario Dandy Satrio (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) diketahui masuk ke dalam perumahan Green Permata atau lokasi kejadian tanpa izin dengan security perumahan tersebut.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 15 Jun 2023, 13:39 WIB
Mario Dandy (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satrio (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) diketahui masuk ke dalam perumahan Green Permata atau lokasi kejadian tanpa izin dengan security perumahan tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Semula, salah satu hakim anggota menanyakan kepada Abdul Rasyid yang merupakan Komandan Regu (Danru) pada saat kejadian penganiayaan itu terjadi. Ketika itu, ia bertugas bersama dengan enam orang anggotanya.

"Untuk bisa masuk komplek itu, apakah harus melalui atau harus izin dulu dengan penjagaan itu?," tanya hakim anggota, Kamis (15/6).

"Sesuai SOPnya harus. Menukar identitas, kartu akses," jawab Rasyid.

"Itu SOPnya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu. Ada enggak izin masuknya, sehungga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?," tanya kembali Hakim.

"Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada," jawab Rasyid kembali.

"Jadi artinya, tidak adanya laporan itu berarti tidak mengerti sejak kapan ini para terdakwa ini, atau mobil Rubicon tadi itu masuk ke kompleks itu saudara-saudara enggak tahu?," tanya kembali hakim anggota.

"Waktu kejadian saya enggak tahu, tapi setelah kejadian saya tahu. Karena bisa buka CCTV," jawab kembali Rasyid.

Saat itu, Rasyid menyebut jika mereka masuk menggunakan mobil Rubicon ke Perumahan Green Permata sekira pukul 19.00 Wib.

"Saudara tadi ketika mendapatkan laporan atau telepon dari Pak Rudy ya, ada kekhawatiran untuk ada kejadian sesuatu kan gitu. Betul ya?," tanya hakim anggota.

"Betul," singkat Rasyid.

"Saudara berangkat kepada titik yang disampaikan itu, itu penerangan waktu itu ada enggak? Terang enggak di lokasi itu, ini kan jam 7 lebih ini," tanya kembali hakim anggota.

"Siap, jam setengah 8," jawab Rasyid.

"Setengah 8 itu, terang?," tanya kembali hakim anggota.

"Terang," jawab singkat Rasyid.

"Artinya bisa saudara melihat, siapa yang saudara kawan ngomong waktu itu," ujar hakim anggota.

"Siap jelas," singkat Rasyid.

"Dua terdakwa ini? Betul Shane juga, betul si AG juga?," tanya hakim anggota.

"Betul," jawab Rasyid singkat.

"Tadi yang pendek, yang baru saudara tahu bahwa dia adalah korban?," tanya hakim anggota.

"Siap," jawab Rasyid.

"Keadaan menunduk kan gitu. Keadaan menunduk ini coba dulu, saudara tidak melihat wajahnya. Apakah memang pada saat itu penuh berlumuran darah atau tidak tahu nggak?," tanya hakim anggota.

"Tidak tahu," jawab Rasyid.

"Atau melihat enggak wajahnya?," kata hakim anggota.

"Melihat sepintas tapi memang tidak ada darah," jawab Rasyid.

"Melihat sekilas gitu dalam keadaan menunduk?," tanya hakim anggota.

"Iya," jawab singkat Rasyid.

"Dan ketika saudara tegor, mau bertamu ke rumah yang punya rumah. Lagi bertamu ke rumah yang punya rumah mobil merah," tanya hakim anggota.

"Siap," jawab singkat Rasyid.


Dipimpin 3 Hakim

Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya