Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul putusan MK yang menolak sistem proporsional tertutup.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara," kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Puan Maharani mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.
"Semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," jelas dia.
Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar," imbau dia.
Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
"Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta," ucapnya.
"Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa," lanjut mantan Menko PMK itu.
Pemilu 2024 Ajang Cari Calon Pemimpin
Di sisi lain, Puan menyebut Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.
"Kami meyakini, seluruh calon pemimpin adalah agen terbaik Indonesia yang berkomitmen untuk membangun negara yang lebih baik, mengutamakan kepentingan rakyat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024. Hal itu disampaikan usai membacakan amar putusan uji materil soal permohonan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya sistem prorporsional daftar terbuka di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Senada dengan itu, Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi terhadap uji materil putusan pemilu proporsional terbuka.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana fakta diurai di atas Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar Usman.
Anwar Usman meyakini, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohonan untuk seluruhnya," kata dia.
Advertisement