Liputan6.com, Denpasar - Video bule Amerika Serikat mengendarai angkutan kota (angkot) di Bali tanpa dilengkapi surat izin mengemudi, viral di media sosial. Kantor Imigrasi Denpasar Bali langsung menanggapi laporan tersebut dengan menjadwalkan deportasi bagi bule tersebut.
Advertisement
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (15/6/2023) membenarkan pihaknya akan segera mendeportasi orang yang bersangkutan.
Tedy menjelaskan, bule Amerika berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis sore ini. Namun, ia belum membeberkan waktu pendeportasian WNA dari Amerika Serikat itu.
Imigrasi Denpasar menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6/2023).
JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkutan kota tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.
Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing.
"Saat ini JBM telah menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar," ujarnya.
Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial.
Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6/2023).
Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK-1892-BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.
Daftar Panjang Bule Bermasalah di Bali
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.
Advertisement