Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.

oleh Johan Fatzry diperbarui 15 Jun 2023, 16:05 WIB
Anwar Usman
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno keputusan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. (merdeka.com/imam buhori)
Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka. (merdeka.com/imam buhori)
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)
MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. (merdeka.com/imam buhori)
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)
MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya. (merdeka.com/imam buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya