MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution: Putusan Tepat

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga sistem Pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jun 2023, 16:08 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), M Lokot Nasution

Liputan6.com, Medan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka tetap berlaku.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," Anwar Usman membacakan putusan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), M Lokot Nasution menilai, putusan MK sangat tepat. Karena sistem proporsional terbuka inilah yang paling baik saat ini untuk sistem politik demokrasi di Indonesia.

"Alhamdulillah, permohonan atau pengajuan gugatan atas perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua DPD Sumut, Lokot, saat diskusi bersama Ka Bakomstra Sumut, Chairil Hudha, usai menonton hasil sidang MK di Medan.

Menurut Lokot Nasution, dengan sistem proporsional terbuka ini, ada ruang konstitusi yang berjalan dan saling kontrol. Yakni, partai politik sebagai lembaga penyedia dan pencetak politisi berkualitas, juga masyarakat sebagai objek yang akan diurus.

"Sehingga, setiap politisi memiliki dua pertanggungjawaban, kepada partai dan kepada masyarakat," ujarnya.

 


Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbaik Saat Ini

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Lokot Nasution, didampingi Kepala Bakomstrada Sumut, Chairil Huda (Reza Efendi/ Liputan6.com)

Lokot berpandangan, jika dengan sisitem Pemilu tertutup, maka yang terjadi adalah pertanggungjawaban hanya kepada partai. Sehingga, hak-hak demokrasi masyarakat ada yang pincang, seperti orang berjalan dengan satu kaki.

"Supaya sempurna jalannya sistem politik demokrasi kita, maka sistem Pemilu dengan proporsional terbuka yang terbaik pada saat ini. Ada ruang check and balance yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Disampaikan Lokot, Partai Demokrat mengajak kepada masyarakat sebagai pengguna hak pilih, berikanlah mandat kepada politisi yang memiliki komitmen terhadap perjuangan hajat hidup masa depan, kemudian dalami rekam jejaknya.

"Jangan memilih karena transaksional, melainkan pilihlah kandidat yang diyakini dapat bekerja untuk menghadirkan kehidupan terbaik pada saat ini, dan akan datang," ajaknya.

"Imbauan kami dari Partai Demokrat, pilihlah politisi yang berjuang untuk rakyat, bukan politisi yang menggugat ke MK, mengurangi hak rakyat untuk kepentingan pertahankan oligarki. Partai Demokrat tetap menghadirkan rakyat pemegang mandat atas wakilnya di legislatif," sambungnya.


Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Buat Parpol Berbuat untuk Rakyat

Lokot didampingi Kepala Bakomstrada Sumut, Chairil Huda, Ketua Bappilu DPD Demokrat Sumut, Khairul Mukmin Tambunan dan beberapa pengurus lainnya, di Democratic Cafe, Jalan Sudirman, Medan

Terakhir, lanjut Lokot Nasution, sistem proporsional terbuka juga membuat partai politik berpikir, berbuat, dan bertindak dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Kehidupan alam demokrasi inilah yang baik, karena ada ruang check and balance yang merupakan milik rakyat," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya