KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2023, 20:27 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

10 orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.

Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.

"Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.

Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

 


Selisih Tunjangan Diterima Para Tersangka

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya