Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Putusan MK Diapresiasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan MK usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2023, 08:00 WIB
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Hal itu disampaikan MK usai membacakan putusan terhadap uji materil sistem pemilu proporsional terbuka.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom memberi apresiasi. Sebab, dengan sistem terbuka maka rakyat mendapat jaminan haknya untuk memilih wakilnya secara langsung di Parlemen.

“Kami dari GMKI mengapresiasi putusan MK tentang sistem pemilu, hal ini tentu di sambut oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena dengan putusan ini rakyat bebas memilih wakilnya, tidak ditentukan oleh partai politik saja," ungkap Ketua Umum GMKI Jefri Gultom seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Jumat (16/6/2023).

Jefri menambahkan, putusan MK juga menjadi bukti MK sebagai lembaga yang masih sangat terpercaya publik dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun.

“Kita percaya bahwa MK merupakan lembaga yang indenpenden dan sebagai lembaga yang mengkedepankan kepentingan masyrakat luas bukan kepentingan segelintir orang saja," terang alumni pascasarjana Universitas Indonesia ini.


GMKI: Masyarakat Bisa Lebih Cerdas Memilih

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom (Istimewa)

Gultom berharap, dengan putusan MK terkait sistem pemilu ini maka masyrakat dapat lebih cerdas lagi untuk menentukan pilihan di pemilu nanti.

“Putusan ini harus menjadi kesempatan yang baik untuk masyarakat menentukan pilihan dengan cerdas di pemilu nanti, pilihlah orang-orang yang mampu mengakomodir kepentingan rakyat bukan hanya orang-orang yang mementingkan kepentingan partai politik," tutur Jefri.

Jefri meyakini, putusan MK soal ini bukanlah tanda kemenangan partai politik manapun tetapi kemenangan rakyat, dan MK masih mendengarkan kepentingan rakyat.

“Perlu dicatat putusan ini merupakan kemenangan kita bersama sebagai rakyat Indonesia bukan kemenangan parpol, dan kami seluruh civitas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia mengapresiasi sepenuhnya atas putusan yang memerdekakan rakyat memilih wakilnya di legislatif," Jefri menandasi.

Infografis Heboh Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya