42 Pasien Rawat Inap Telah Dievakuasi ke Makkah dari Madinah

Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah terus berlangsung, termasuk jemaah yang masih dirawat inap karena sakit. Rencananya, seluruh jemaah haji gelombang satu sudah harus bergerak dari Madinah ke Makkah, Jumat (16/6/2023).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jun 2023, 02:09 WIB
Jemaah yang sakit dan dirawat di KKHI Madinah hari ini secara bertahap mulai dievakuasi ke Makkah untuk persiapan mengikuti rangkaian ibadah umrah dan haji. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah terus berlangsung, termasuk jemaah yang masih dirawat inap karena sakit. Rencananya, seluruh jemaah haji gelombang satu sudah harus bergerak dari Madinah ke Makkah, Jumat (16/6/2023).

Kepala Seksi Kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Madinah dr Thafsin Alfarizi mengatakan, pasien yang dipindahkan dari KKHI Madinah ke KKHI Makkah tersebut memang telah memenuhi kriteria untuk dievakuasi.

"Untuk pemindahan jemaah haji yang sakit tentu yang transportabel akan dievakuasi ke KKHI Makkah," kata Alfarizi, Kamis malam (15/6/2023).

Menurut Alfarizi, sejauh ini sudah ada 42 jemaah haji yang dievakuasi ke KKHI Makkah. Sisanya akan dilakukan di hari terakhir, Jumat (16/6/2023).

"Tanggal 16 Juni semua jemaah haji sudah berada di Makkah untuk gelombang 1," ujar Alfarizi.

Evakuasi atau pemindahan jemaah sakit sudah dimulai secara bertahap sejak 9 Juni 2023 lalu. Evakuasi dilakukan pada jemaah haji yang kloternya sudah pindah ke Makkah lebih dulu.

Dalam sehari, ada dua kali pemberangkatan jemaah haji yang dievakuasi ke Makkah. Pemberangkatan pertama dilakukan pagi hari, dan yang kedua pada malam hari.

"Karena mobil ambulans hanya ada satu kendaraan. Sementara perjalanan dari Madinah ke Makkah dibutuhkan lima jam, sehingga pulang pergi 10 jam belum ditambah istirahat, sehingga sehari hanya dua pemberangkatkan pagi dan malam," kata Penanggung Jawab Evakuasi KKHI Madinah Rikho Ade Putra.

Jemaah yang berangkat dari KKHI dengan ambulans biasanya sudah lengkap dengan kain ihram. Mereka juga dipersilakan salat sunnah ihram dan dibimbing niat umrah oleh Konsultan Bimbingan Ibadah Daker Madinah KH Achmad Wazir.

 


Jemaah Haji Sakit Bisa Niat Ihram Bersyarat di Klinik Kesehatan Madinah

Pemerintah mengingatkan jemaah haji Indonesia gelombang dua agar sudah mengenakan pakaian ihram sejak di embarkasi Tanah Air. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah mulai mengevakuasi jemaah yang sakit ke Makkah untuk melanjutkan rangkaian ibadah umrah dan haji. Jemaah tersebut dievakuasi agar bisa bergabung bersama kloternya yang sudah lebih dulu tiba di Makkah.

Konsultan Ibadah dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Wazir Ali menuturkan, seluruh jemaah haji yang berangkat dari wilayah Madinah memang seharusnya mengambil miqat makani atau tempat niat ihram umrah di wilayah Dzulhulaifah atau Bir Ali.

Namun, kata dia, ada pengecualian bagi jemaah yang tengah sakit dan dirawat di KKHI Madinah. Menurutnya, rangkaian manasik jemaah tersebut sudah dimulai dari KKHI Madinah sebelum dievakuasi ke Makkah, termasuk niat ihramnya.

"Sebenarnya ambil miqot di Bir Ali, tetapi karena sakit dan dibawa menggunakan ambulans, maka lebih aman niatnya di KKHI," ujar Kiai Wazir saat mendampingi seorang jemaah haji sakit di KKHI Madinah sebelum diberangkatkan ke Mekkah, Jumat 9 Juni 2023.

Bahkan sebelum diberangkatkan, lanjut dia, jemaah yang masih mampu melaksanakan salat sunah ihram dipersilakan mengerjakannya di KKHI. Setelah itu, baru mengucapkan niat ihram isytirath atau bersyarat.

Niat isytirath dilakukan bagi jemaah haji yang sakit, karena jika sewaktu-waktu ada penghalang untuk meneruskan manasik umrahnya baik terjadi di perjalanan atau di Mekkah, maka boleh tahalul atau menyudahi ihramnya dan tidak dikenai dam (denda).

"Untuk kenyamanan, maka dikeluarkan blanko yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien dan konsultan ibadah haji, sebagai bukti atau pegangan," terang dia.

Wazir menjelaskan, adanya blangko tersebut untuk mengantisipasi jika calhaj dirawat di klinik di rumah sakit di Mekkah, maka dengan sudah niatnya isytirath dan calhaj belum Tawaf dan Sai, maka nanti umrahnya di-cover dengan haji, jadi niat ihram Qiran, membarengkan niat haji dan umrah sekaligus, tetapi membayar dam.

"Ihram sebelum miqat bagi sebagian ulama memperbolehkan bagi kasus tertentu," jelas Wazir Ali.

 

Infografis Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. (Infografis: Kemenag)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya