Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut, sebab saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan.
“Keputusan ini PPP sangat mengapresiasi, dengan mengambil jalan tengah untuk tidak menimbulkan persoalan pemilu karena pemilu ini tahapan sudah dimulai,” kata Mardiono pada Liputan6.com, Kamis (16/6/2023).
Advertisement
Mardiono menyebut keputusan para hakim MK itu adalah jalan tengah, sehingga ia menilai tak ada pihak yang kalah ataupun menang. “Keputusan ini tidak ada yg kalah dan menang,” pungkasnya.
Senada dengan Mardiono, Waketum PPP Arsul Sani menyatakan Putusan MK bukan saja memenuhi aspirasi sebagian besar parpol, tapi juga aspirasi rakyat.
“Tapi juga aspirasi mayoritas publik,” kata Arsul.
Namun Arsul mengingatkan, MK memberikan pekerjaan rumah bagi partai politik untuk menutup celah kekurangan pada sistem proporsional terbuka.
“Seperti politik uang, caleg instan yang muncul tanpa proses kaderisasi terlebuh dahulu di parpol. MK jelas menitip pesan pada parpol agar tidak bersikap pragmatis yakni demi mendapat kursi kemudian menggaet orang yang punya modal finansial maupun sosial, tapi tanpa proses kaderisasi,” kata Arsul.
Selain itu, lanjutnya, MK juga menitipkan pekerjaan rumah utnuk pembenahan kekurangan sistem proporsional terbuka. “Kepada pembentuk undang-undang ( DPR dan Pemerintah) agar apa yg menjadi concern masyarakat sipil terkait politik uang dan persaingan tidak sehat bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Tolak Permohonan Uji Materil Sistem Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024. Hal itu disampaikan usai membacakan amar putusan uji materil soal permohonan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya sostem prorporsional daftar terbuka di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Senada dengan itu, Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi terhadap uji materil putusan pemilu proporsional terbuka.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana fakta diurai di atas Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar Usman
Advertisement