Polda Kepri Membongkar Jaringan Mafia Perdagangan Manusia

Para korban dikirim ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja melalui jalur tikus yang membahayakan jiwa.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 16 Jun 2023, 10:27 WIB
Tim Satgas TPPO Polda Kepri menyelamatkan puluhan korban Calon Pekerja Migran non prosedural ke Malaysia dan Kamboja melaui Batam ,Provinsi Kepris. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kedatangan Menkopolhukam Mahfud MD ke Batam seperti menjadi penyemangat Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan mafia perdagangan manusia.

Dalam sepuluh hari (5- 15 Juni) sudah mengungkap 14 kasus dengan 65 orang korban calon Pekerja Migran non prosedural tujuan Malaysia, Singapura dan Kamboja. 

Wakil kasatgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan mengungkapkan 65 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural terdiri 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia meliputi Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.

“Para pelaku merekrut korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," kata Adip Rojikan, Jumat (16/6/2023)

Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap. 

Dokumen lengkap meliputi surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

“Mereka diberangkatkan pelaku menggunakan jalur tikus. Sindikat ini berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus," kata Adip.

Polda Kepri menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya