Geram, Mahfud Md Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar

Menko Polhukam Mahfud Md merasa geram akibat sikap Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Karena itu ia memilih menggugat balik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2023, 10:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md merasa geram akibat sikap Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Karena itu ia memilih menggugat balik.

Ia mengaku heran dirinya dianggap melawan hukum  saat mengomentari putusan pengadilan terkait gugatan Partai PRIMA.

"Satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

Mahfud Md menjelaskan bahwa  putusan PN Jakpus itu salah tempat alias salah kamar. Hal itulah yang membuatnya ikut berkomentar.

"Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya.

Mhafud mengingatkan, banyak pihak lain juga ikut mengomentari putusan PN Jakpus, oleh sebab itu dia heran hanya dirinya yang digugat.

"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah,”jelasnya.

“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum," sambung Mahfud Md.


Gugat Balik Rp 5 Miliar

Atas dasar itulah, Mahfud Md menuturkan akan menggugat balik Perkomhan.

"Maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata dia.

Adapun sebelumnya,  Perkomhan menggugat Mahfud Md sebesar Rp 1,02 miliar.

Mahfud Md dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya