VIDEO: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 16 Jun 2023, 10:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya