Terdakwa swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka saat akan menjalani sidang lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Heryanto Tanaka menjalani sidang lanjutan perkara dugaan menyuap tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkaranya di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, Heryanto Tanaka menutupi wajahnya dengan menggunakan kertas yang dia bawa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya dalam Pengadilan Tipikor Bandung pada 7 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Heryanto Tanaka selama 8,5 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti menyuap para Hakim Agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hal yang memberatkan menurut jaksa karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sedangkan hal-hal yang meringankan menurut jaksa adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)