Aturan Masuk ke Indonesia di Masa Transisi Menuju Endemi COVID-19

Sebelum memasuki status endemi COVID-19, begini aturan masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan dari negara lain.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Jun 2023, 16:00 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di masa transisi endemi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyatakan bahwa di bulan Juni ini bakal menyatakan Indonesia untuk masuk ke dalam endemi.

Sebelum memasuki status endemi, lalu bagaimana aturan terkait masuk ke Indonesia di masa transisi endemi ini?

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. SE ini ditandangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Dalam SE ini disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri juga pelaku kegiatan publik dan kegiatan berskala besar tetap diminta untuk melakukan upaya perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19.

Selain itu, ada beberapa poin juga yang disampaikan Satgas COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri serta pelaku kegiatan di fasilitas publik. Yakni:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster dosis kedua atau dosis keempat. Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 , sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.


Pengelola dan Operator Fasilitas Publik Diminta Kendalikan Penularan COVID-19

Dalam SE ini juga disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.


Garuda Indonesia Izinkan Penumpang Lepas Masker

Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 1 Tahun 2023 ini juga disebutkan boleh melepas masker saat berada di transportasi publik.

Turunan dari SE ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Terkait aturan Kemenhub, maskapai Garuda Indonesia pun sudah membolehkan penumpang Garuda Indonesia diperbolehkan tidak mengenakan masker selama penerbangan asalkan dalam keadaan sehat.

"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) mengutip kanal Bisnis Liputan6.com.


Aturan Kapal Laut

Ilustrasi (Istimewa)

Penumpang kapal laut juga sudah tidak wajib memakai masker. Hal ini merujuk pada aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri, salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Transportasi Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan penumpang kini tidak diwajibkan mengenakan masker namun dianjurkan untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua.

Dalam aturan tersebut, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut.

Berikut aturan lengkap terkait hal itu:

1. Masyarakat diberi kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap COVID-19.

2. Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.

3. Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

4. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

 

 

Infografis 4 Upaya Wujudkan Target Indonesia dari Pandemi Covid-19 ke Endemi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya