Arifin Tasrif Bakal Pecat 10 PNS Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Tukin

KPK sudah menerima pengembalian uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Jun 2023, 16:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan memecat 10 PNS di Kementerian ESDM yang jadi tersangka kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan memecat 10 PNS di Kementerian ESDM yang jadi tersangka kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja).

"Ini sebetulnya kita udah mendapat laporan dan ditindaklanjuti, dan sedang berproses dari internal. Tapi tentu saja dengan proses ini kita percepat status daripada para tersangka, dan juga memang kan proses secara hukum," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

"Jadi kalau udah masuk ranah hukum kita harus taati aturannya. Dan memang secara status memang akan putus dari status kepegawaian," tegas Arifin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tukin pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada 2020-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27,6 miliar.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Adapun kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak Ada Dokumen Pendukung

Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp 4,75 miliar, Novian Hari menerima Rp 1 miliar, Lernhard menerima Rp 10,8 miliar, Christa Handayani menerima Rp 2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp 1,4 miliar.

Kemudian, Beni Arianto menerima Rp 4,1 miliar, Hendi menerima Rp 1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp 1,6 miliar, Maria Febri menerima Rp 900 juta, dan Abdullah menerima Rp 350 juta.

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan dan logam mulia.


Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Terima Pengembalian Rp5,7 Miliar dan Logam Mulia

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima pengembalian uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022. Tak hanya uang, KPK juga menerima logam mulia seberat 45 gram.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMl tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Firli Bahuri.

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Sepuluh orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.

Kemudian, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.

"Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli.


Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar, Novian Hari menerima Rp1 miliar, Lernhard menerima Rp10,8 miliar, Christa Handayani menerima Rp2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar.

Kemudian Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar, Maria Febri menerima Rp900 juta, dan Abdullah menerima Rp350 juta.

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan dan logam mulia. 


Sembilan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Ditahan

Sebanyak 10 orang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka dan 9 diantaranya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan sembilan orang. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023.

Kesembilan tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM itu yakni, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/6/2023).

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya