Tiga Kriteria Jemaah Dapat Badal Haji Gratis dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan program badal haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan kepada jemaah yang memenuhi kriteria, salah satunya jemaah wafat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jun 2023, 17:09 WIB
Ribuan jemaah haji Indonesia sudah mulai memasuki Kota Makkah dan melaksanakan umrah haji atau umrah wajib. (MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan program badal haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan kepada jemaah yang memenuhi kriteria, salah satunya jemaah haji meninggal.

Hingga saat ini, Jumat (16/6/2023) pukul 10.28 Waktu Arab Saudi (WAS), jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mencapai 68 orang.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Kabid Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Suratman, mengatakan seluruh jemaah haji yang wafat sebelum puncak haji tersebut akan dibadalhajikan.

"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," ujar Suratman di Madinah beberapa waktu lalu.

Badal haji adalah ibadah haji yang dikerjakan untuk orang lain yang tidak dapat melakukannya. Dalam segi bahasa, kata badal sendiri bermakna pengganti. Sehingga badal haji bisa dipahami sebagai ibadah haji yang digantikan oleh orang lain karena alasan tertentu.

Suratman mengungkapkan, secara regulasi ada tiga kelompok jemaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Tahapan Proses Pelaksanaan Badal Haji

Sementara, terkait proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan, ada beberapa tahapan yang akan dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat dilakukan sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS) atau sesaat menjelang wukuf di Arafah.

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor PPIH Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," jelas Suratman.

Tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji kepada jemaah yang dibadalkan.

Dan terakhir, sertifikat badal haji akan diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalkan.

"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya," ujar Suratman.

Kabid Bimbingan Ibadah PPIH ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tak bertanggung jawab. Karena itu, ketua kloter wajib melapor kepada petugas PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.

 

 


Hak-hak Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Achmad Suhadak (54), jemaah haji asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur meninggal dunia beberapa saat setelah mendarat di Bandara Internasional Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Sabtu (27/5/2023) siang Waktu Arab Saudi (WAS). (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid, mengungkapkan seluruh jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

"Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi," ujar Subhan di Jeddah, Selasa (13/6/2023).

Sementara yang wafat di Makkah, pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan agar jemaah tersebut bisa dimakamkan di Pemakaman Ma'la. Meski begitu, dia mengakui tidak mudah jemaah haji bisa dimakamkan di Ma'la.

"Tentu saja ada kriteria yang bisa dimakamkan di Ma'la. Tapi secara terbuka dan siap dipakai itu (pemakaman) di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah. Dan itu lahannya sudah disiapkan sangat luas," tutur Subhan.

"Kalau di Jeddah, nama tempatnya Soraya juga, sudah beberapa jemaah dimakamkan di sana setiap tahunnya," sambungnya.

Subhan memastikan, pemerintah Arab Saudi sudah sangat siap dalam mengurus jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Para jemaah yang wafat ini akan ditangani oleh instansi-instansi yang telah ditunjuk pemerintah Saudi.

"Kalau di Jeddah itu melalui Maktab Wukala, kalau di Madinah itu melalui Syarikah Adila, kemudian di Makkah melalui Syarikah Masyari. Jadi prosedurnya, SOP-nya memang sudah disiapkan. Insyaallah akan tertangani dengan baik, secara administrasi sangat tertib," ujar Subhan.

Sementara itu, barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci dikumpulkan oleh petugas PPIH Arab Saudi dan nantinya akan diserahkan kepada ahli warisnya di Tanah Air.

"Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah," kata Subhan.

Selain itu, jemaah haji Indonesia juga akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Bahkan jemaah yang wafat di atas pesawat saat perjalanan menuju atau pulang dari Tanah Suci juga akan mendapatkan extra cover.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Infografis Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. (Infografis: Kemenag)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya