Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar ke Istana Kepresidenan pada Jumat (16/6/2023). Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa ada pemanggilan Menteri dari NasDem itu.
"Benar Menteri LHK Bu Siti Nurbaya dipanggil Bapak Presiden," kata Bey pada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, pemanggilan Siti untuk membahas polusi udara. “Terkait polusi udara,” klaim Bey.
Selain terkait polusi, Jokowi juga mengingatkan soal antisipasi musim kemarau panjang pada Siti.
"Bapak Presiden mengingatkan juga bahwa musim kemarau di tahun ini akan lebih panjang karena BMKG sudah memberikan prediksi bahwa pada tahun 2023 ini akan mengalami musim kemarau yang lebih panjang dari pada tahun-tahun sebelumnya," kata Bey.
Menurut dia, Siti juga melaporkan terkait COP28 hingga alat monitor polusi udara yang dimiliki oleh pemerintah.
"Menteri LHK melaporkan COP28 yang akan dilaksanakan di UEA pada akhir tahun dan juga melaporkan tentang alat-alat monitoring polusi udara yang dimiliki," pungkasnya.
Waspada Penurunan Kualitas Udara di Musim Kemarau
Pemprov DKI Jakarta mewaspadai adanya penurunan kualitas udara akibat musim kemarau. Nantinya bakal memperketat penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.
"Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto melalui keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, di wilayah DKI Jakarta mulai memasuki musim kemarau sejak bulan Mei hingga Agustus 2023. Selama musim kemarau tersebut juga akan ada penurunan kualitas udara yang ditandai dengan meningkatnya konsentrasi partikel udara.
Hal tersebut terjadi karena curah hujan dan kecepatan angin rendah mengakibatkan partikel udara akan terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu yang lama.
"Dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau ini, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta," jelas Asep.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta mempunya sejumlah aturan sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Adapun diantaranya, Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Sehingga nantinya akan ada kebijakan untuk memperketat penanganan penurunan kualitas udara salah dengan meningkatkan kegiatan uji emis kendaraan, pengawasan emisi dari sektor industri, dan juga berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Advertisement