Liputan6.com, Jakarta - Di usia yang sudah tidak lagi muda, SH (68), seorang marbot masjid harus rela menghabisi belasan tahun ke depan di dalam rutan. Ini akibat tindak pidananya melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah SD inisial NHR (9) di Jakarta Timur.
Penyidikan pun dilakukan Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan polisi (LP) yang dilayangkan keluarga korban. Hasilnya, kakek cabul itu ternyata sudah lima kali melakukan aksi bejatnya pakai iming-iming uang.
Advertisement
"Lima kali (setubuhi korban). Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp2 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6).
Atas hal itu, Fanani menegaskan pihaknya akan berupaya menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap SH, dengan menutup pintu mediasi sebagai bentuk komitmen atas upaya perlindungan anak.
"Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ini sudah atensi dari negara," ucap Fanani.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Sehingga, SH pun telah dijadikan tersangka sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," sebutnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement