Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menggunakan cara nasionalisasi PT Freeport Indonesia untuk divestasi PT Vale Indonesia Tbk, yakni dengan melakukan akuisisi 51 persen saham kepemilikan. Besaran akuisisi saham tersebut jadi syarat untuk melanjutkan operasi pasca 2025.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam menasionalisasi saham perusahaan tambang asing sebesar 51 persen, melalui proses negoisasi Freeport Indonesia.
Advertisement
"Basic-nya kita sudah ada base practice yang dilakukan di Freeport," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dengan pengalaman pemerintah dalam proses divestasi Freeport membuktikan pemerintah memiliki standar bisnis untuk memberikan kepastian investasi.
"Kita harapkan ini bisa memastikan, memberikan kepastian kepada investor bahwa kita punya standar mengenai bisnis practice," ucap Arifin.
Menurut dia, saat ini proses divestasi saham Vale masih tahap negosiasi, sesuai dengan UU Minerba sebagai syarat perpanjang masa operasi pasca 2025 pelepasan saham ke pihak nasional harus 51 persen. Sementara, saat ini Vale sudah mau melepas 11 persen sahamnya.
"Vale sekarang dalam tahap negoisasi mau 11 persen, nah paling tinggi itu sekarang 43 persen Vale (Vale Canada), kemudian 15 persen Sumitomo, kemudian 20 persen MIND ID, dan 20 persen lagi publik. Jadi secara prinsip itu tidak boleh nggak mau, karena itu mandat 51 persen," paparnya.
Arifin mengungkapkan, Vale belum mengajukan penawaran harga sahamnya dan memiliki batas hingga Desember 2024. Jika tidak dilakukan, maka hingga Desember 2025 tidak bisa melanjutkan operasi.
"Dia itu punya deadline-nya Desember 2025 jadi 1 tahun dari 2025, Desember 2024 otomatis stop, terlambat pengajuannya," pungkasnya.
Menteri ESDM: Nasionalisasi 11% Saham Vale Syarat Wajib Perpanjangan Izin
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu harga 11 saham PT Vale Indonesia yang akan dilepas ke pemerintah, divestasi tersebut menjadi syarat untuk memperpanjang izin operasi setelah kontraknya habis pada 2025.
Menteri ESDM mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 kepemilikan saham minimum 51 persen oleh pihak nasional menjadi persyaratan untuk perpanjangan izin pertambangan dan Vale disarankan untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023.
"Dalam rangka pengurusan perpanjangan PT Vale setelah 29 Desember 2025, sesuai pasal 147 PP 96 tahun 2021 PT Vale wajib mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya agar kepemilikan nasional jadi 11 persen," kata Arifin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/6/2023).
Arifin melanjutkan, berdasarkan hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum memberikan besaran hargs saham yang akan didivestasikan.
"PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," tuturnya.
Menurut Arifin, dalam kepemilikan saham tersebut, MIND ID berminat untuk membelinya dan menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. Saat ini holding pertambang tersebut telah memiliki 20 persen saham Vale.
"Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi juga dilakukan berdasarkan kelaziman sebagaimana dalam business practice," tuturnya
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale di bursa sebagai berikut, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
Advertisement
Menteri ESDM Bicara Peluang MIND ID Akuisisi Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bicara soal peluang holding BUMN Tambang MIND ID mengakuisisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Arifin mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.
"Saham yang sudah di-divestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN, 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI pada 24 Mei 2023, melansir Antara.
Adapun pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.
Sementara jika divestasi 11 persen tersebut diserap oleh MIND ID maka kepemilikannya masih sekitar 31 persen dan tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia.
Oleh karena itu, MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9 persen untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa Vale Indonesia bisa mendapatkan IUPK dengan melakukan divestasi 11 persen lagi. "Lebih dari itu mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas (MIND ID dan Vale)," tuturnya.