Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Poster Bakal Caleg Sudah Bermunculan di NTT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengidentifikasi poster-poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mulai bermunculan di sejumlah daerah di Kota Kupang, padahal belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jun 2023, 20:13 WIB
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengidentifikasi poster-poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mulai bermunculan di sejumlah daerah di Kota Kupang, padahal belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

"Kami segera identifikasi untuk memastikan bahwa poster-poster itu apakah hanya sosialisasi saja ataukah sudah masuk dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dilansir dari Antara, Jumat (16/6/2023).

Nonato mengemukakan, hal itu berkaitan dengan munculnya baliho-baliho milik sejumlah bakal caleg yang muncul di sejumlah jalan, baik di Kota Kupang maupun di beberapa kabupaten di NTT.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, disebutkan bahwa kampanye itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyampaikan program kerja visi misi maupun unsur citra diri kepada masyarakat.

Nato, sapaan pria tersebut, mengatakan bahwa sudah banyak beredar poster-poster bakal caleg hampir di sejumlah ruas jalan.

Bawaslu sendiri, kata dia, sejauh ini sudah melakukan roadshow ke setiap parpol untuk menyosialisasikan terkait dengan poster yang dipasang harus poster yang berkaitan dengan sosialisasi diri saja.

Akan tetapi, jika posternya mengarah ke kampanye, sudah pasti melanggar aturan pemilu karena jadwal kampanye baru dimulai pada bulan November 2023.

"Bahkan, saat pendaftaran bakal caleg sudah kami sampaikan bahwa boleh sosialisasi diri kepada masyarakat. Akan tetapi, jika sudah sampai menyampaikan visi misi dan program kerja, hal tersebut dilarang," tambah dia.

Namun, menurut dia, masih saja ada yang diketahui berkampanye. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan satpol PP baik di Kota Kupang dan beberapa kabupaten lain untuk menurunkan poster tersebut.

Ia meminta kerja sama dari parpol untuk mengingatkan kembali tahapan-tahapan pemilu kepada para bakal calegnya.


Tahapan-Tahapan Penting pada Pemilu 2024

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya