Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, Jumat (16/6/2023).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Bekasi, Sudarsono mengatakan pencairan dilakukan untuk seluruh ASN, yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Advertisement
"(Cair) untuk seluruh ASN yg terdiri dari PNS dan PPPK/ P3K," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (16/6/2023).
Sudarsono menyebutkan anggaran gaji ke-13 yang digelontorkan Pemkot Bekasi berjumlah lebih dari Rp 47 miliar, yang bersumber dari APBD 2023.
"Asumsi gaji ke-13 Rp 47,4 miliar untuk 10.270 ASN," ujar dia.
Sudarsono berharap gaji yang sudah diterima dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin untuk keperluan masing-masing ASN.
Sebelumnya, Sudarsono menyebutkan ada penundaan pencairan gaji ke-13 ASN, yang diperkirakan setelah Lebaran Haji. Hal ini membuat para ASN harus menelan kekecewaan.
"Untuk dicairkan setelah lebaran haji, karena gaji ke-13 peruntukkan anak sekolah," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan Whatsapp, Senin 12 Juni 2023.
Tak Ada Kendala Pencairan
Sudarsono menyebutkan tidak ada kendala untuk pencairan gaji ke-13. Pihaknya dalam hal ini sudah menganggarkan dan tinggal menunggu waktu pencairan.
"Tidak ada kendala. Kota Bekasi prinsipnya sudah siap dan teranggarkan, hanya waktu aja," akunya.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan bagi ASN yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Gaji ke-13 ini diterima mulai dari pensiunan dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara
Advertisement