Polisi Tangkap 4 Pemasok Sabu yang Libatkan Oknum Ketua RT di Senen Jakpus

Polisi berhasil meringkus empat orang bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatra Selatan - Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus Ketua RT EM di Jakpus yang ditangkap karena edarkan narkoba beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2023, 02:13 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil meringkus empat orang bandar narkoba jenis sabu jaringan Sumatra Selatan - Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus Ketua RT EM di Jakpus yang ditangkap karena edarkan narkoba beberapa waktu lalu.

"Termasuk beberapa hari lalu kita telah berdasarkan laporan dari masyarakat kita menangkap salah satu oknum Ketua RT yang juga ikut menyebarkan dan mengedarkan sabu," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Sehingga berhasil ditangkap tiga orang inisial W, J, dan MD asal Aceh yang akan mengedarkan barang haram itu ketika melintas di jalan tol KM 259A Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu 11 Juni 2023.

"Tim mengamankan tiga orang dengan barbuk sebanyak 20 bungkus plastik yang terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," jelasnya.

Dari ketiganya dengan barang bukti sekitar 20,676 Kg, penyidik kembali mengembangkan dan akhirnya berhasil menangkap seorang kurir inisial ALF asal Depok. Penangkapan ALF terjadi pada Kamis (12/6) di SPBU AKR Kapuk Jakarta Utara.

"Tepatnya di parkiran truk daerah Kapuk Jakarta Utara. Kami mengamankan satu orang kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer- pengecer yang di bawahnya," jelasnya.

Komarudin mengungkap dari hasil penangkapan puluhan kilogram sabu tersebut. Ditaksir memiliki nilai harga mencapai Rp 30 miliar dengan estimasi sebanyak 120 masyarakat berhasil diselematkan.

"Dari hasil tangkapan tersebut kalau dirupiahkan nilai jual sabu sampai dengan Rp 30 miliar dan diharapkan tentu hasil tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu warga masyarakat," tutur Komarudin.


Jeratan Pasal

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Kepada ketiganya, sejumlah pasal dikenakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketua RT berinisial EM ini ditangkap bersama dua pelaku lainnya.

"Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juni 2023.

Dua orang yang ditangkap bersama EM yakni, IS dan AS. Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya