24 Korban Perdagangan Orang di Lampung Dipulangkan ke NTB

Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 24 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang berasal dari Nusa Tenggara Barat akan dipulangkan ke kampung halamannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2023, 21:45 WIB
Ilustrasi Perdagangan Orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung akan dipulangkan ke kampung halamannya pada Jumat (16/6/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut kepulangan mereka akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Terhadap ke 24 korban TPPO Pekerja Imigran Indonesia kita akan berangkatkan kembali ke daerah asal yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan ini adalah bukti kerja sama sinergitas antara instansi terkait dalam pemulangan 24 Pekerja migran Indonesia asal NTB ini telah di fasilitasi oleh BP2MI Lampung," kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Pandra menyebut, pilihan korban PMI itu akan dikawal sampai dengan bertemu dengan keluarganya masing-masing. Hal itu sesuai dengan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Imbau Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri

Lebih lanjut, Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dan penghasilan yang besar. Terlebih penawaran itu pun dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

"Jadi waspadalah apabila ada orang yang tidak kita kenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, laporkan kepada pihak kepolisian, apabila ditemukan Perekrutan tenaga kerja secara illegal diwilayahnya," tutupnya.

Pelepasan itu pun dihadiri oleh BP3MI Lampung, Kadis Sosial, Sekrataris Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPA Lampung, serta jajaran kepolisian Lampung.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya