Liputan6.com, Jakarta PT Vale Indonesia harus melepas sahamnya menjadi 51 persen ke pihak nasional jika ingin memperpanjang operasinya setelah 2025, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pengamat Hukum Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, pemerintah bisa memiliki saham Vale tanpa mengeluarkan dana, jika pemerintah tidak memperpanjang masa operasi pasca kontraknya habis pada 2025.
Advertisement
"Kepemilikan 31% saham ini bisa tanpa mengeluarkan dana apabila ketika 2025, Pemerintah tidak memperpanjang operasi PT Vale," kata Ahmad, di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Saat ini pihak pemerintah melalui MIND ID telah memiliki 20 persen saham Vale, untuk menjadi 51 persen mak saham perusahaan tambang yang harus dilepas sebesar 31 persen.
Jika Vale tidak mau melepas saham tersebut maka Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) pads 2025 tidak diberikan pemerintah. Lalu aset tersebut bisa dialihkan ke pihak nasional.
"Operasi produksinya dapat tidak diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 ketika KKnya berakhir," ujarnya.
Dikesempatan terpisah, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, saat ini proses disvestasi saham Vale masih tahap negosiasi, sesuai dengan Undang-Undang Minerba sebagai syarat perpanjang masa operasi pasca 2025 pelepasan saham ke pihak nasional harus 51 persen. Sementara saat ini Vale sudah mau melepas 11 persen sahamnya.
"Vale sekarang dalam tahap negoisasi mau 11%, nah paling tinggi itu sekarang 43% Vale (Vale Canada), kemudian 15% Sumitomo, kemudian 20% MIND ID dan 20% lagi publik. Jadi secara prinsip itu tidak boleh nggak mau, karena itu mandat 51%," paparnya.
Arifin mengungkapkan, Vale Indonesia belum mengajukan penawaran harga sahamnya dan memiliki batas hingga Desember 2024, jika tidak dilakukan maka hingga Desember 2025 tidak bisa melanjutkan operasi. "Dia itu punya deadlinenya Desember 2025 jadi 1 tahun dari 2025, Desember 2024 otomatis stop, terlambat pengajuannya," tutupnya.
Akuisisi 51 Persen Saham Vale, Pemerintah Tiru Cara Nasionalisasi Freeport
Sebelumnya, pemerintah akan menggunakan cara nasionalisasi PT Freeport Indonesia untuk divestasi PT Vale Indonesia Tbk, yakni dengan melakukan akuisisi 51 persen saham kepemilikan. Besaran akuisisi saham tersebut jadi syarat untuk melanjutkan operasi pasca 2025.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam menasionalisasi saham perusahaan tambang asing sebesar 51 persen, melalui proses negoisasi Freeport Indonesia.
"Basic-nya kita sudah ada base practice yang dilakukan di Freeport," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dengan pengalaman pemerintah dalam proses divestasi Freeport membuktikan pemerintah memiliki standar bisnis untuk memberikan kepastian investasi.
"Kita harapkan ini bisa memastikan, memberikan kepastian kepada investor bahwa kita punya standar mengenai bisnis practice," ucap Arifin.
Menurut dia, saat ini proses divestasi saham Vale masih tahap negosiasi, sesuai dengan UU Minerba sebagai syarat perpanjang masa operasi pasca 2025 pelepasan saham ke pihak nasional harus 51 persen. Sementara, saat ini Vale sudah mau melepas 11 persen sahamnya.
"Vale sekarang dalam tahap negoisasi mau 11 persen, nah paling tinggi itu sekarang 43 persen Vale (Vale Canada), kemudian 15 persen Sumitomo, kemudian 20 persen MIND ID, dan 20 persen lagi publik. Jadi secara prinsip itu tidak boleh nggak mau, karena itu mandat 51 persen," paparnya.
Arifin mengungkapkan, Vale belum mengajukan penawaran harga sahamnya dan memiliki batas hingga Desember 2024. Jika tidak dilakukan, maka hingga Desember 2025 tidak bisa melanjutkan operasi.
"Dia itu punya deadline-nya Desember 2025 jadi 1 tahun dari 2025, Desember 2024 otomatis stop, terlambat pengajuannya," pungkasnya.
Advertisement
Menteri ESDM: Nasionalisasi 11% Saham Vale Syarat Wajib Perpanjangan Izin
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu harga 11 saham PT Vale Indonesia yang akan dilepas ke pemerintah, divestasi tersebut menjadi syarat untuk memperpanjang izin operasi setelah kontraknya habis pada 2025.
Menteri ESDM mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 kepemilikan saham minimum 51 persen oleh pihak nasional menjadi persyaratan untuk perpanjangan izin pertambangan dan Vale disarankan untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023.
"Dalam rangka pengurusan perpanjangan PT Vale setelah 29 Desember 2025, sesuai pasal 147 PP 96 tahun 2021 PT Vale wajib mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya agar kepemilikan nasional jadi 11 persen," kata Arifin, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/6/2023).
Arifin melanjutkan, berdasarkan hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. Namun sampai saat ini perusahaan tersebut belum memberikan besaran hargs saham yang akan didivestasikan.
"PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," tuturnya.
Menurut Arifin, dalam kepemilikan saham tersebut, MIND ID berminat untuk membelinya dan menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. Saat ini holding pertambang tersebut telah memiliki 20 persen saham Vale.
"Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi juga dilakukan berdasarkan kelaziman sebagaimana dalam business practice," tuturnya
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale di bursa sebagai berikut, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.