Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam dianjurkan beribadah kurban, bagi yang mampu. Hukumnya yakni sunnah muakad, atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Ibadah Kurban dilakukan pada 10 Dzulhijah atau tepat hari raya Idul Adha dan tiga hari Taysrik.
Hikmah disyariatkannya berkurban, melansir laman Muhammadiyah, antara lain:
1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita
Baca Juga
Advertisement
2. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu; (a). Kesabaran Nabi Ibrahim dan putranya Ismail As. ketika keduanya menjalankan perintah Allah; dan (b). Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai dirinya dan anaknya.
3. Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah
4. Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.
Allah SWT berfirman
جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (al-Hajj: 36).
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban yang layak dan sah, meliputi jenis, umur dan fisik hewan ternak.
Simak Video Pilihan Ini:
Kriteria Hewan Kurban: Jenis dan Umur Ternak
Mengutip jatim.nu.or.id, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Ketentuan tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan. (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Lihat: Musthafa: Dib al-Bigha: 1978:241).
Advertisement
Fisik dan Kesehatan Hewan
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh sebagai berikut:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak. (Hadits Hasan Shahih, riwayat Al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978: 243).
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Tim Rembulan