Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi umat Islam menyambut salah satu bulan yang dimuliakan Allah, yakni bulan Dzulhijah atau Dzulhijjah, disebut pula dengan bulan Haji. Pada 10 Dzulhijah, umat Islam merayakan Idul Adha.
Kekhasan Idul Adha adalah ibadah kurban. Kurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, tentu saja banyak umat Islam yang mencari hewan kurban berupa sapi, kambing, domba, kerbau atau bahkan unta.
Secara umum, kriteria hewan yang layak menjadi hewan kurban adalah sehat, tidak cacat, dan berumur cukup. Sementara, terkait besar dan kecilnya adalah relatif.
Jika semuanya telah sesuai kriteria, maka langkah selanjutnya adalah memastikan kesehatan hewan ternak. Berikut ini adalah tips untuk mengenali ciri-ciri hewan sehat saat hendak membelinya di pasar atau di kandang peternak, mengutip laman keislaman muhammadiyah.or.id.
Simak Video Pilihan Ini:
Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Ternak untuk Kurban
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno membagikan tips dan cara memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban. Menurutnya, hewan kurban yang sehat memiliki ciri aktif seperti bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
Hewan kurban yang sehat biasanya juga memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Untuk mengetahui hewan kurban sehat, setidaknya ada beberapa, yaitu:
1. Hewan dilihat dari sisi kanan, kiri depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Perlu memeriksa kaki dan kuku hewan kurban.
4. Memberikan pakan pada hewan, dan memeriksa secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Memeriksa cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.
Lanjut dia mengatakan, syarat hewan kurban berikutnya adalah tidak cacat.
Advertisement
10 Imbauan MUI Mencegah Penularan Wabah PMK
Guna melakukan pencegahan penularan wabah PMK, MUI dalam fatwa di atas juga memberikan 10 imbauan, antara lain:
1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Tim Rembulan