Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan strategi "dorong dan tarik" (push and pull)untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota yang semakin buruk beberapa hari terakhir.
"Untuk menjaga kualitas udara tentu yang dilakukan oleh Dishub DKI pada prinsipnya seperti 'push and pull strategy'," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2023.
Advertisement
Syafrin menerangkan yang dimaksud dengan strategi "dorong" (push), yakni mengendalikan kebutuhan penggunaan mobil ataupun motor dalam penanganan lalu lintas di Jakarta.
Caranya, yakni dengan mendorong skenario pembatasan lalu lintas dengan memberlakukan ganjil-genap, disinsentif tarif parkir hingga pemberlakuan uji emisi kendaraan.
Menurut dia, adanya pemberlakuan tarif parkir tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi bisa mendorong mereka untuk rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.
"Sehingga ketika diuji dia lulus uji emisi maka akan berkurang pula sumber polutan yang ada di udara," katanya yang dilansir dari Antara.
Sementara strategi "tarik" (pull), yakni memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien melalui peningkatan layanan angkutan umum hingga aksesibilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda.
Contohnya, mengembangkan keterjangkauan angkutan umum terintegrasi di Jakarta seperti peningkatan pelayanan awal dan akhir armada (first and last miles) agar menarik lebih banyak pelanggan TransJakarta.
"Adanya peningkatan pelayanan ini otomatis masyarakat tertarik menggunakan layanan angkutan umum, maka diharapkan kendaraan bermotor perlahan ditinggalkan," katanya.
Dishub Harap Partisipasi Publik
Syafrin menuturkan terlepas dari adanya strategi tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi menjaga kualitas udara khususnya di DKI Jakarta.
"Prinsipnya keseluruhan ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi DKI sendiri tetapi seluruh elemen masyarakat harus memberikan peran serta aktif," katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Advertisement