Agar Relevan dengan Karakteristik Jaminan Sosial, PSAK 74 Dinilai Perlu Disesuaikan

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan bahwa standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi keuntungan.

oleh Fachri pada 17 Jun 2023, 12:05 WIB
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta Standar kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi terus ditingkatkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.

Berkaitan dengan itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha mengatakan bahwa standar akuntansi ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yg berorientasi keuntungan.

"Pada prinsipnya dalam penyusunan laporan keuangan kami patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk dengan terbitnya PSAK baru mengenai Kontrak Asuransi," katanya.

"Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada termasuk dengan Pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," jelas Asep.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyiapan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut, namun ditemukan beberapa kondisi yang membutuhkan penyesuaian regulasi akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta.

"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba," ungkapnya.

"Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," tambah Asep.


Siap Terapkan PSAK 74

Diskusi Panel Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menyebutkan jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.

"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern nature-nya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline-nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," sebutnya.

Anggota DJSN Iene Muliati pun mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantor-nya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," ungkapnya.

Iene menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," sebutnya.

"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," imbuh Iene.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya