Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus enam tersangka kasus sindikat jual beli emas palsu yang biasa beraksi di daerah Jabodetabek. Setelah tiga tahun beraksi, keenam tersangka berakhir di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Para pelaku berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS, biasa menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Padahal, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisan luarnya saja.
Advertisement
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, keenam tersangka memiliki perannya masing-masing. Seperti DA dan YS merupakan pemilik, sementara BPA berperan mengatur AG, NA dan FA dalam menentukan target toko yang dituju.
“Jadi BPA ini biasanya menyuruh 3 orang pelaku lainnya untuk beraksi di toko emas yang berbeda,” ujar Kapolsek.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah tiga tahun beraksi menjalankan jual beli emas palsu tersebut. Mereka juga mengaku, emas asli tapi palsu itu dibeli dari Surabaya, lalu mereka jual di toko emas yang dicari secara acak di daerah Jabodetabek.
"Jadi ini bisa dilihat ada nota transaksi dari berbagai toko emas yang ada di Jabodetabek,” kata Kapolsek.
Lalu, aksi selama tiga tahun tersebut pun terungkap setelah Polisi lebih dulu menangkap AG. Dia menjual tiga gelas emas palsu di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 18 April 2023.
AG menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar. Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.
“Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu,” kata Kapolsek.
Diserahkan ke Polsek Pagedangan
Merasa berhasil, AG pun kembali ke toko emas tersebut untuk melancarkan aksinya, dalam aksi keduanya, AG hendak menjual kalung jenis rantai. Hingga akhirnya, tersangka diamankan pegawai toko untuk diserahkan ke Polsek Pagedangan.
Menurut Kapolsek, DA dan YS memberikan sejumlah uang kepada anak buahnya setiap kali beraksi.
“Untuk hasil penjualan itu mereka diberikan 50 ribu per gram. Kalau mereka jual 28 gram berarti 50 ribu dikali 28 saja," ujarnya.
Atas perbuatannya ke enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
Advertisement