Kubu David Ozora Sebut Restitusi Bentuk Korban Mario Dandy Taat Hukum, Ogah Main Bawah Tangan

Mellisa Anggraini pengacara David Ozora menyebut restitusi adalah bentuk kliennya taat hukum, ogah main di bawah tangan, terbuka dan apa adanya.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Jun 2023, 16:05 WIB
Mellisa Anggraini pengacara David Ozora menyebut restitusi adalah bentuk kliennya taat hukum, ogah main di bawah tangan, terbuka dan apa adanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, mengklarifikasi narasi miring bahwa kliennya kini berbalik mengincar harta keluarga Rafael Alun Trisambodo lewat jalur restitusi.

Restitusi secara sederhana artinya ganti rugi atau pembayaran kembali. Dalam konteks hukum, restitusi adalah pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban secara fisik maupun mental.

Sejumlah media pekan ini mengabarkan, keluarga David Ozora mengajukan restitusi kepada keluarga Mario Dandy 100 miliar rupiah. Mellisa Anggraini mengklaim pengajuan restitusi ini sesuai Undang-undang.

Restitusi yang menyasar keluarga Rafael Alun Trisambodo, masih menurut Mellisa Anggraini, adalah bentuk David Ozora taat hukum karena ogah main di bawah tangan dan memilih terbuka soal uang.


Bentuk Kami Taat Hukum

Putri Gus Dur, Alissa Wahid menyambut hangat kabar David Ozora pulang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta untuk menjalani perawatan homecare. (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain di bawah tangan, terbuka dan apa adanya,” tulis Mellisa Anggraini dalam utas di akun Twitter pribadinya.

Utas yang dibuat pada Jumat (16/6/2023), ini memfiturkan 6 poin penting. Salah satunya, bahwa restitusi ini merujuk Undang-undang LPSK No. 31 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 1 Tahun 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Isi Kepala Pelaku

Klarifikasi Mellisa Anggraini pengacara David Ozora soal tudingan kliennya incar harta Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @MellisA_An)

Dengan ini kita juga akan lihat apa isi kepala dari pelaku, kuasa hukum juga keluarganya. Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata,” ia menyambung.

Mencermati sejumlah poin yang disampaikan dalam utas, Mellisa Anggraini menyorot salah satu hal yang diatur Perma No. 1 Tahun 2022 soal pihak ketiga dalam restitusi yang diajukan korban.

 


Perma No 1 Tahun 2022

Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

5. Di dalam Perma no 1 tahun 2022 diatur tentang pihak ketiga yang bisa menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi, bisa siapa saja. Kita serahkan kepada LPSK dan Hakim nanti,” tutupnya.

Sebelumnya, Mellisa Anggraini membantah tudingan mengincar harta. “Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,” tulis Mellisa Anggraini.

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya