Bahaya, Penurunan Muka Tanah di Indonesia Ada yang Capai 20 Cm per Tahun

Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan terutama di kota-kota besar akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Jun 2023, 21:00 WIB
Warga mengambil air menggunakan pompa tangan di kawasan Jakarta. Pengambilan air tanah ini disebutkan menyebabkan penurunan muka tanah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kota besar di Indonesia tengah menghadapi fenomena turunnya muka tanah (land subsidence). Tak bisa didiamkan, fenoma penurunan muka tanah ini merupakan ancaman yang nyata.

Kepala Laboratorium Geodesi Institut Teknologi Bandung Heri Andreas menjelaskan, tanpa pengelolaan dan pengawasan yang baik, penurunan muka air tanah yang mencapai 1-20 centimeter (cm) per tahun ini akan menjadi ancaman di masa mendatang.

Pengambilan air tanah tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang disarankan terutama di kota-kota besar akan menimbulkan perubahan pada cekungan air tanah dan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti amblesan tanah (land subsidence) juga intrusi air laut.

Untuk itu, Badan Geologi Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan telah mengeluarkan Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Manajemen air tanah yang baik meliputi pendayagunaan, konservasi dan pengendalian daya rusak.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menjelaskan, sampai dengan saat ini Badan Geologi telah melayani lebih dari 3 ribu pengajuan perizinan air tanah.

"Kami juga melakukan Inovasi Klinik Air Tanah sebagai ruang untuk diskusi dan penyampaian alternatif solusi mengenai permasalahan yang dihadapi pemohon dalam proses perizinan air tanah secara online," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).

 


Groundwater Discharge Area

Warga mencuci baju dengan air tanah yang dipompa manual di kawasan Jakarta, Rabu (6/10/2021). Warga Jakarta akan dilarang menggunakan air tanah yang menyebabkan penurunan muka tanah semakin tinggi menyusul upaya dalam mencegah penggunaan air tanah secara terus-menerus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, untuk mencegah dampak negatif yang timbul akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali disarankan pertama, melindungi daerah imbuhan air tanah untuk mencegah terjadinya penurunan pembentukan air tanah.

Kedua, mengendalikan pengambilan air tanah di daerah lepasan (groundwater discharge area) untuk mencegah penurunan ketersediaan air, menggunakan air tanah seefektif dan seefisien mungkin dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketiga, mengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara terpadu. Dan keempat, terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengelola air tanah yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

 


Peta Zona Konservasi

Warga mengambil air menggunakan pompa tangan di kawasan Jakarta, Rabu (6/10/2021). Warga Jakarta akan dilarang menggunakan air tanah yang menyebabkan penurunan muka tanah semakin tinggi menyusul upaya dalam mencegah penggunaan air tanah secara terus-menerus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Geologi telah berkolaborasi untuk mempercepat penyelesaian peta zona konservasi serta pembangunan Jaringan Sumur Pantau. Jumlah sumur pantau terbangun sampai saat ini sudah 81 unit dan direncanakan penambahan pada tahun 2023 sebanyak 8 unit dan 12 unit lagi akan dibangun pada tahun 2024 mendatang.

"Pengendalian Daya Rusak Air Tanah difokuskan melalui Pemantauan penurunan tanah (Landsubsidence) & Intrusi dengan target lokasi prioritas sepanjang zona pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Industri Pantai Utara Pulau Jawa," jelas Sugeng.

Berkaitan dengan pengelolaan air tanah Badan Geologi telah mengeluarkan Peta dan rekomendasi yakni, Peta Hidrogeologi, Peta Cekungan Air Tanah, Peta Ketesediaan Air Tanah, Peta Konservasi Air Tanah dan Rekomendasi Teknis Pengambilan Air Tanah, Peta Kawasan Resapan dan Peta Penurunan muka tanah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya